TAKE HOME TEST
FINAL EXAMINATION
MENULIS JURNALISTIK 1
…….(Kode Mata Kuliah)
Session: Semester Ganjil – AY
2016/2017
|
Date: 21 Januari 2017
|
Faculty: Economics and
Social Science
|
Duration:
08.30-10.45
(135 minutes)
|
Study
Program: Communication Studies
|
Permitted
Materials:
…………………………………..
|
Level
of Study: Undergraduate (S1)
|
INSTRUCTIONS TO CANDIDATES:
1. Check the following
exam paper information:
Exam
paper:
·
Total number of pages : 2
·
Attached materials : -
·
Total number of sections : 1
·
Total number of questions
: 1
|
Instructions:
…………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………….
|
2. Please write your name
and student ID on the exam paper and answer sheets.
Student
Name
|
Ariabagas Prabangkara
Athallariq
|
Student
ID
|
3. Candidates may use this
exam paper to write notes as necessary, but should not remove it from the
examination venue for any reason.
4. Any
form of cheating or attempt to cheat is a serious offence leading to dismissal.
Buatlah naskah berita (hard news) media
cetak/online dan penyiaran (radio) dari hasil liputan sendiri. Berikut yang
perlu Anda perhatikan!
1.
Tulisan harus
dalam bentuk hard news, bukan soft news atau feature.
2.
Topik untuk hard
news, yaitu kebakaran, kecelakaan, bencana alam (seperti banjir dan longsor), kriminal
(seperti pencurian, perampokan, pembunuhan), politik (seperti kampanye), hukum
(seperti persidangan), penggusuran, dan keamanan.
3.
Panjang naskah
untuk media cetak/online, yaitu 2.800 karakter dengan spasi.
4.
Untuk format
berita radio, bebas. Format berita radio, yaitu actualities, voice over,
breaking news, sequel. Jika memilih format breaking news maka harus disertai
naskah sequel.
5.
Berita harus
memuat narasumber dari dua pihak yang berbeda.
6.
Berita juga harus
dilengkapi dengan bahan berita berupa transkrip wawancara dan deskripsi atau
pandangan mengenai topik yang dipilih. Sebagai contoh, berita persidangan harus
dilengkapi dengan deskripsi atau pandangan mata mengenai suasana persidangan
dengan detail.
7.
Berita boleh
dilengkapi dengan foto, namun foto bukan pengganti bahan berita berupa
transkrip atau pandangan mata.
8.
Aspek penilaian
meliputi nilai berita, struktur berita, dan bahasa jurnalistik.
9.
Dilarang plagiat,
termasuk mengutip sumber dari media online.
10. Berita dikirimkan ke email napuspita@gmail.com dan
dikumpulkan ketika ujian Sabtu, 21 Januari 2016, Pukul 08.30-10.45 WIB.
Terima kasih
---------- end of exam paper ---------
PERSIDANGAN: KURIR NARKOBA DITANGKAP DAN DIADILI
Kompas.com –
Kurir pengedar narkoba yang ditangkap pada 6 Agustus 2016 di Jl. Tebet Dalam,
Muhammad Dirgantara, kini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis
14:10. (19/01/2016)
Terdakwa kurir pengedar
narkoba Muhammad Dirgantara diberi waktu 1 minggu untuk membuat tuntutan
setelah pengadilan memeriksa kembali barang bukti dan pernyataan saksi mata.
Alex Susandi, anggota Intel Kapolda yang menangkap terdakwa memberikan
kesaksian kepada Hakim Utama Effendi Muchtar mengenai barang bukti yang
didapatkan setelah penggeledahan.
“Infonya di daerah tersebut
banyak pengedaran narkoba. Banyak yang dicurigai mengedarkan narkoba. Ada
informasi ciri-ciri pelaku. Saya meluncur ke TKP menemukan orang yang
mencurigakan sedang menelpon seseorang. Setelah ditangkap, ciri-cirinya mirip.”
Kata Alex Susandi, Kamis siang. (19/01/2016)
Kronologi persidangan
adalah sebagai berikut:
Terdakwa duduk di ruang
sidang menunggu dimulainya persidangan. Para hakim Sudah berada di ruangan.
Setelah Penuntut Umum dan Pembela memasuki ruang, sidang dimulai untuk terdakwa
Muhammad Dirgantara. Untuk sidang ini ada dua saksi namun satu sedang melakukan
tugas luar. Saksi yang hadir adalah Alex Susandi, seorang anggota Intel
Kapolri, tinggal di kantor Depkes Narkoba Polda Metro.
Hakim Utama bertanya apakah
Alex membawa senjata dan meminta senjatanya dikosongkan dan disimpan. Peluru
dikosongkan dan pistol revolver 5
silinder berwarna chrome abu-abu
ditaruh di meja Penuntut Umum. Hakim Utama kemudian menanyakan apakan Alex
kenal dengan terdakwa Muhammad Dirgantara. Alex manjawab kenal dengan
Dirgantara setelah ditangkap. Sebelum Alex malanjutkan peryataanya, dia
dipanggil berdiri didepan mimbar untuk mengucap sumpah.
Alex melanjutkan, ia
menangkap terdakwa Muhammad Dirgantara tanggal 6 Agustus 2016 di Jalan Tebet
Dalam pada jam 17:30. Hakim Utama bertanya tentang penangkapan, apakah
dilakukan karena terdakwa adalah target atau berdasarkan informasi.
Alex menjawab penangkapan
bedasarkan informasi dari masyarakat. Infonya di daerah tersebut banyak yang
dicurigai sebagai pengedar narkoba. Setelah diberikan informasi ciri-ciri
pelaku, Alex meluncur ke TKP dan menemukan orang yang mencurigakan sedang
menelpon menggunakan handphone.
Setelah ditangkap, ciri-cirinya mirip dengan informasi yang di dapat dari
masyarakat. Penggeledahan dilakukan terhadap kosan terdakwa dan ditemukan
plastik kecil berisi sabu dibungkus dalam bungkusan kacang Garuda, 1 lembar
struk BCA, dan buku catatan. Alex manejelaskan terdakwa Dirgantara sedang
menelpon dipinggir jalan. Bungkus kacang ditemukan digenggam terdakwa.
Hakim Utama Effendi Muchtar
memeriksa bukti dan memastikan kepememilikan barang bukti dan pernyataan saksi
mata kepada terdakwa Muhammad Dirgantara. Sabu merupakan barang milik Alek,
pengedar narkoba atasan Dirgantara. Sabu di temukan di tangan. Buku catatan di
temukan di kosan. Struk BCA merupakan bukti transfer uang dirgantara ke
Mulyana, yang diduga rekening Alek yang lain, sebesar RP. 20 juta.
Penuntut Umum menanyakan
laporan berkata jumlah sabu sebesar 2 kg. Setelah menggeledah kosan terdakwa,
tidak ditemukan sabu kecuali di tangan terdakwa. Sabu yang dimiliki adalah untuk
disalurkan. Terdakwa tidak kooperatif saat penggeledahan.
Hakim Utama mengatakan
didalam buku yang dijadikan barang bukti, terdapat banyak catatan transfer
keluar sejumlah 20 juta, 10 juta, 5 juta, dan lain-lain kepada berbagai orang,
dengan jumlah paling kecil 3 juta. Di dalam struk BCA hanya terdapat transfer
20 juta satu kali kepada Mulyana. Semua catatan transfer merupakan uang
penjualan sabu.
Pembela menanyakan Alex Susandi mengapa dia berasumsi orang yang
dilaporkan oleh masyarakat adalah Muhammad Dirgantara. Alex menjawab karena
sudah disediakan informasi tentang ciri-ciri fisik target. Alex diperbolehkan
untuk keluar ruang sidang oleh Hakim Utama setelah menjawab. Dirgantara
diperintahkan untuk mengantarkan barang atas suruhan Alek. Di salurkan untuk
upah. Dirgantara mengaku sudah mendapatkan barang dan menjadi kurir narkoba
selama 6 bulan. Upah berupa uang di transfer secara tunai ke Dirgantara dulu,
lalu ke rekening Mulyana, atas perintah Alek. Dirgantara kenal Alek tapi tidak
kenal dengan Mulyana, yang diduga hanya sebuah nama pemilik rekening lain.
NASKAH RADIO ACTUALITIES
Ariabagas Prabangkara
SELAMAT PAGI
MENJELANG SIANG PENDENGAR/
KEMBALI LAGI DI SMUB/
SIARAN MAHASISWA UNIVERSITAS BAKRIE//
SETELAH PROGRAM RIDE AND RAVE PAGI INI KITA AKAN MELANJUTKAN KE PROGRAM SELANJUTNYA/ MUSIK ASIK/ DISELINGI DENGAN BERITA//
SEBELUM KITA
MEMASUKI SEGMEN MUSIK ASIK/
KITA AKAN MEMULAI DENGAN SATU BERITA TERLEBIH DAHULU//
KURIR NARKOBA
YANG SUDAH DITANGKAP BULAN AGUSTUS TAHUN LALU SEDANG DIPERIKSA LAGI UNTUK
MEMASTIKAN KEPEMILIKAN BARANG BUKTI//
TERDAKWA MUHAMMAD DIRGANTARA TERNYATA HANYALAH SEORANG KURIR/ YANG MENGANTARKAN BARANG
KEPADA PEMBELI// ALEX
SUSANDI/ ANGGOTA INTEL KAPOLDA YANG
MENANGKAP TERDAKWA/
BERSAKSI DI PENGADILAN MENGENAI PENANGKAPAN DAN PENGGELEDAHAN//
*insert*
INFONYA DI
DAERAH TERSEBUT BANYAK PENGEDARAN NARKOBA/
BANYAK YG DICURIGAI MENGEDARKAN NARKOBA//
ADA INFORMASI CIRI-CIRI PELAKU/
SAYA MELUNCUR KE TKP/
MENEMUKAN ORANG YANG MENCURIGAKAN SEDANG MENELPON SESEORANG// SETELAH DITANGKAP/ CIRI-CIRINYA MIRIP//
*insert end*
No comments:
Post a Comment