SCMPlayer

January 20, 2017

-RALAT- Tugas UAS Menulis Jurnalistik 1 Ariabagas

TAKE HOME TEST






FINAL EXAMINATION


MENULIS JURNALISTIK 1
…….(Kode Mata Kuliah)


Session: Semester Ganjil – AY 2016/2017

Date: 21 Januari 2017
Faculty: Economics and Social Science

Duration: 08.30-10.45 (135 minutes)
Study Program: Communication Studies

Permitted Materials:
…………………………………..                              
Level of Study: Undergraduate (S1)



INSTRUCTIONS TO CANDIDATES:

1.   Check the following exam paper information:
Exam paper:
·         Total number of pages       : 2
·         Attached materials             : -
·         Total number of sections    : 1
·         Total number of questions  : 1
Instructions:
…………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………….

2.  Please write your name and student ID on the exam paper and answer sheets.
Student Name
Ariabagas Prabangkara Athallariq
Student ID


3.  Candidates may use this exam paper to write notes as necessary, but should not remove it from the examination venue for any reason.

4.  Any form of cheating or attempt to cheat is a serious offence leading to dismissal.

 



Buatlah naskah berita (hard news) media cetak/online dan penyiaran (radio) dari hasil liputan sendiri. Berikut yang perlu Anda perhatikan!

1.     Tulisan harus dalam bentuk hard news, bukan soft news atau feature.
2.     Topik untuk hard news, yaitu kebakaran, kecelakaan, bencana alam (seperti banjir dan longsor), kriminal (seperti pencurian, perampokan, pembunuhan), politik (seperti kampanye), hukum (seperti persidangan), penggusuran, dan keamanan.
3.     Panjang naskah ‎untuk media cetak/online, yaitu 2.800 karakter dengan spasi.
4.     Untuk format berita radio, bebas. Format berita radio, yaitu actualities, voice over, breaking news, sequel. Jika memilih format breaking news maka harus disertai naskah sequel.
5.     Berita harus memuat narasumber dari dua pihak yang berbeda.
6.     Berita juga harus dilengkapi dengan bahan berita berupa transkrip wawancara dan deskripsi atau pandangan mengenai topik yang dipilih. Sebagai contoh, berita persidangan harus dilengkapi dengan deskripsi atau pandangan mata mengenai suasana persidangan dengan detail.
7.     Berita boleh dilengkapi dengan foto, namun foto bukan pengganti bahan berita berupa transkrip atau pandangan mata.
8.     Aspek penilaian meliputi nilai berita, struktur berita, dan bahasa jurnalistik.
9.     Dilarang plagiat, termasuk mengutip sumber dari media online.
10. Berita dikirimkan ke email napuspita@gmail.com dan dikumpulkan ketika ujian Sabtu, 21 Januari 2016, Pukul 08.30-10.45 WIB.

Terima kasih



---------- end of exam paper ---------





PERSIDANGAN: KURIR NARKOBA DITANGKAP DAN DIADILI
Kompas.com – Kurir pengedar narkoba yang ditangkap pada 6 Agustus 2016 di Jl. Tebet Dalam, Muhammad Dirgantara, kini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 14:10. (19/01/2016)
Terdakwa kurir pengedar narkoba Muhammad Dirgantara diberi waktu 1 minggu untuk membuat tuntutan setelah pengadilan memeriksa kembali barang bukti dan pernyataan saksi mata. Alex Susandi, anggota Intel Kapolda yang menangkap terdakwa memberikan kesaksian kepada Hakim Utama Effendi Muchtar mengenai barang bukti yang didapatkan setelah penggeledahan.
“Infonya di daerah tersebut banyak pengedaran narkoba. Banyak yang dicurigai mengedarkan narkoba. Ada informasi ciri-ciri pelaku. Saya meluncur ke TKP menemukan orang yang mencurigakan sedang menelpon seseorang. Setelah ditangkap, ciri-cirinya mirip.” Kata Alex Susandi, Kamis siang. (19/01/2016)
Kronologi persidangan adalah sebagai berikut:
Terdakwa duduk di ruang sidang menunggu dimulainya persidangan. Para hakim Sudah berada di ruangan. Setelah Penuntut Umum dan Pembela memasuki ruang, sidang dimulai untuk terdakwa Muhammad Dirgantara. Untuk sidang ini ada dua saksi namun satu sedang melakukan tugas luar. Saksi yang hadir adalah Alex Susandi, seorang anggota Intel Kapolri, tinggal di kantor Depkes Narkoba Polda Metro.
Hakim Utama bertanya apakah Alex membawa senjata dan meminta senjatanya dikosongkan dan disimpan. Peluru dikosongkan dan pistol revolver 5 silinder berwarna chrome abu-abu ditaruh di meja Penuntut Umum. Hakim Utama kemudian menanyakan apakan Alex kenal dengan terdakwa Muhammad Dirgantara. Alex manjawab kenal dengan Dirgantara setelah ditangkap. Sebelum Alex malanjutkan peryataanya, dia dipanggil berdiri didepan mimbar untuk mengucap sumpah.
Alex melanjutkan, ia menangkap terdakwa Muhammad Dirgantara tanggal 6 Agustus 2016 di Jalan Tebet Dalam pada jam 17:30. Hakim Utama bertanya tentang penangkapan, apakah dilakukan karena terdakwa adalah target atau berdasarkan informasi.



Alex menjawab penangkapan bedasarkan informasi dari masyarakat. Infonya di daerah tersebut banyak yang dicurigai sebagai pengedar narkoba. Setelah diberikan informasi ciri-ciri pelaku, Alex meluncur ke TKP dan menemukan orang yang mencurigakan sedang menelpon menggunakan handphone. Setelah ditangkap, ciri-cirinya mirip dengan informasi yang di dapat dari masyarakat. Penggeledahan dilakukan terhadap kosan terdakwa dan ditemukan plastik kecil berisi sabu dibungkus dalam bungkusan kacang Garuda, 1 lembar struk BCA, dan buku catatan. Alex manejelaskan terdakwa Dirgantara sedang menelpon dipinggir jalan. Bungkus kacang ditemukan digenggam terdakwa.
Hakim Utama Effendi Muchtar memeriksa bukti dan memastikan kepememilikan barang bukti dan pernyataan saksi mata kepada terdakwa Muhammad Dirgantara. Sabu merupakan barang milik Alek, pengedar narkoba atasan Dirgantara. Sabu di temukan di tangan. Buku catatan di temukan di kosan. Struk BCA merupakan bukti transfer uang dirgantara ke Mulyana, yang diduga rekening Alek yang lain, sebesar RP. 20 juta.
Penuntut Umum menanyakan laporan berkata jumlah sabu sebesar 2 kg. Setelah menggeledah kosan terdakwa, tidak ditemukan sabu kecuali di tangan terdakwa. Sabu yang dimiliki adalah untuk disalurkan. Terdakwa tidak kooperatif saat penggeledahan.
Hakim Utama mengatakan didalam buku yang dijadikan barang bukti, terdapat banyak catatan transfer keluar sejumlah 20 juta, 10 juta, 5 juta, dan lain-lain kepada berbagai orang, dengan jumlah paling kecil 3 juta. Di dalam struk BCA hanya terdapat transfer 20 juta satu kali kepada Mulyana. Semua catatan transfer merupakan uang penjualan sabu.
Pembela menanyakan Alex Susandi mengapa dia berasumsi orang yang dilaporkan oleh masyarakat adalah Muhammad Dirgantara. Alex menjawab karena sudah disediakan informasi tentang ciri-ciri fisik target. Alex diperbolehkan untuk keluar ruang sidang oleh Hakim Utama setelah menjawab. Dirgantara diperintahkan untuk mengantarkan barang atas suruhan Alek. Di salurkan untuk upah. Dirgantara mengaku sudah mendapatkan barang dan menjadi kurir narkoba selama 6 bulan. Upah berupa uang di transfer secara tunai ke Dirgantara dulu, lalu ke rekening Mulyana, atas perintah Alek. Dirgantara kenal Alek tapi tidak kenal dengan Mulyana, yang diduga hanya sebuah nama pemilik rekening lain.



NASKAH RADIO ACTUALITIES
Ariabagas Prabangkara

SELAMAT PAGI MENJELANG SIANG PENDENGAR/ KEMBALI LAGI DI SMUB/ SIARAN MAHASISWA UNIVERSITAS BAKRIE// SETELAH PROGRAM RIDE AND RAVE PAGI INI KITA AKAN MELANJUTKAN KE PROGRAM SELANJUTNYA/ MUSIK ASIK/ DISELINGI DENGAN BERITA//

SEBELUM KITA MEMASUKI SEGMEN MUSIK ASIK/ KITA AKAN MEMULAI DENGAN SATU BERITA TERLEBIH DAHULU//

KURIR NARKOBA YANG SUDAH DITANGKAP BULAN AGUSTUS TAHUN LALU SEDANG DIPERIKSA LAGI UNTUK MEMASTIKAN KEPEMILIKAN BARANG BUKTI// TERDAKWA MUHAMMAD DIRGANTARA TERNYATA HANYALAH SEORANG KURIR/ YANG MENGANTARKAN BARANG KEPADA PEMBELI// ALEX SUSANDI/ ANGGOTA INTEL KAPOLDA YANG MENANGKAP TERDAKWA/ BERSAKSI DI PENGADILAN MENGENAI PENANGKAPAN DAN PENGGELEDAHAN//

*insert*
INFONYA DI DAERAH TERSEBUT BANYAK PENGEDARAN NARKOBA/ BANYAK YG DICURIGAI MENGEDARKAN NARKOBA// ADA INFORMASI CIRI-CIRI PELAKU/ SAYA MELUNCUR KE TKP/ MENEMUKAN ORANG YANG MENCURIGAKAN SEDANG MENELPON SESEORANG// SETELAH DITANGKAP/ CIRI-CIRINYA MIRIP//
*insert end*



No comments:

Post a Comment