Minuman
keras atau miras kembali menjadi sorotan publik. Banyak korban yang
harus kehilangan nyawa mereka di akibatkan menenggak miras oplosan
yang dijual murah di pasaran. Jika kita menengok beberapa tahun ke
belakang, kasus miras oplosan pun juga pernah merenggut banyak
korban. Adapun bahan baku yang digunakan dalam pencampuran miras
oplosan kebanyakan adalah bahan yang berbahaya bagi tubuh kita,
seperti methanol, obat nyamuk dan lainnya. namun tetap saja banyak
masyarakat yang masih nekat untuk menenggak miras oplosan meskipun
sangat membahayakan bagi tubuhnya sendiri.
Meskipun
bahan baku yang di campurkan dalam kasus miras oplosan sangat
berbahaya bagi kondisi tubuh, tetapi ada salah satu produsen miras
oplosan yang tidak menggunakan methanol sebagai bahan baku mereka.
Joni (nama samaran) menggunakan bahan-bahan baku di miras oplosannya
seperti air minum, Coca-cola dan alkohol. Dia nekat melakukan
kegiatan promosi dan penjualan miras oplosannya melalui media sosial
instagram. Bermodalkan botol kaca original dari brand alkohol
ternama, hingga saat ini banyak para pembeli Joni yang selalu kembali
lagi kepada dirinya untuk membeli miras oplosan tersebut.
Alasan
kelompok kami memilih miras oplosan sebagai bahan investigasi untuk
mata kuliah investigasi media adalah karena kelompok kami ingin
mengetahui apa alasan Joni untuk melakukan kegiatan promosi dan
penjualan miras oplosan. Kegiatan yang pada waktu yang lalu pernah
banyak menelan korban jiwa. Selain itu pemilihan miras oplosan
sebagai topik investigasi dipilih dengan alasan kelompok kami
memiliki tantangan tersendiri untuk mengungkap motif apa yang sedang
dilakukan pelaku sehingga nekat menjual miras oplosan secara publik
melalui sosial media instagram.
Joni
adalah salah seorang supplier miras import oplosan yang berdomisili
di Jakarta. Ia berperan sebagai peracik, supplier dan sekaligus
distributor miras oplosan tersebut. Joni juga merupakan seorang
mahasiswa berusia sekitar 21 tahun di Universitas swasta di Jakarta.
Tim kami dapat memperoleh data dari Joni dengan mudah dikarenakan
adanya koneksi antara Joni dengan salah satu anggota tim kami. Joni
meminta proses wawancara hanya dilakukan oleh satu orang anggota dari
tim kami yaitu personel yang ia kenal tanpa ditemani anggota kelompok
investigasi lainnya. Wawancara dilakukan di tempat tinggalnya
sendiri, disamping itu ia juga meminta tidak merekam beberapa
percakapan kami atau off the record, hanya merekam bagian tangan
tanpa memperlihatkan wajahnya, dan sama sekali tidak menampilkan
informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas dirinya. walaupun
rekaman yang kami ambil saat wawancara sangat terbatas, meskipun Joni
memberikan beberapa syarat dalam proses wawancara, tetapi Joni juga
mengatakan apabila kami kekurangan informasi, ia bisa dihubungi
dengan sangat mudah dan dapat diwawancarai melalui aplikasi chatting
oleh salah satu anggota kami untuk melengkapi informasi investigasi
yang kami butuhkan. Anggota kami melakukan wawancara dengan Joni
secara terbuka, tanpa menggunakan kamera tersembunyi atau mikrofon
untuk taping audio. Joni juga mau menunjukan secara suka rela proses
meracik dan pembungkusan miras import oplosan ini.
Joni
pertama kali mulai melakukan operasi dagangan miras oplosannya
setahun yang lalu dan berawal dari rasa ingin tahu. Alasan Joni
pertama kali merasa ingin mulai berjualan miras oplosan adalah karena
melihat temannya yang melakukan operasi penjualan ini dan kebetulan
hasil atau keuntungan dari penjualan miras import oplosan ini
terbilang banyak untuk Joni sebagai seorang mahasiswa. Temannya
tersebut kemudian menawarkan untuk mengajarkan model penjualan ini
dan tidak lupa juga menjabarkan keuntungan yang akan didapat oleh
Joni. Joni menerima tawaran dari temannya dan pada awalnya hanya
melakukan penjualan untuk menghabiskan waktu saja, "karena iseng
aja" sebutnya. Pada akhirnya Joni melanjutkan penjualan miras
oplosan karena menurutnya operasi ini lumayan menguntungkan untuknya.
Penjualan miras impor oplosan menjadi cara bagaimana Joni mencari
uang jajan sampingan.
Joni
sebagai seorang supplier pada umumnya dapat menghasilkan keuntungan
dari para penjual miras oplosan yang sudah menjadi re-sellernya
sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per botol, walaupun para penjual
tersebut dapat menjual dagangannya dengan harga pasaran Rp 250.000
hingga Rp 400.000. Harga jual tersebut merupakan harga pasaran miras
import oplosan, jika Joni menjual langsung ke pembelinya, Joni juga
akan memasang harga Rp.250.000 – Rp.400.000 dikarenakan apabila ia
memasang harga lebih murah, hal itu menyebabkan akan adanya penurunan
dipasaran . Selain itu, Joni juga melakukan penjualan secara online.
Promosi miras oplosan dia lakukan melalui media sosial Instagram dan
target pasar akun instagram miras oplosan milik Joni lebih berfokus
menjual kepada murid sekolah tingkat SMA dan mahasiswa walaupun
banyak juga permintaan dari tingkat orang dewasa. Jika Joni berhasil
melakukan penjualan miras oplosan melalui Instagram, keuntungan yang
dia raup dari transaksi tersebut meningkat dari minimal Rp 100.000
hingga Rp 250.000 per botol. Keuntungan tersebut ia dapatkan hanya
dengan modal berkisar Rp 120.000 sampai Rp 160.000.
Modal
tersebut dia gunakan untuk membeli botol dan bahan dasar. Walaupun
isi botol miras yang dijual Joni palsu, namun botol yang dia gunakan
merupakan botol bermerek asli yang dia beli dan gunakan kembali. Joni
biasanya membeli botol miras untuk diisi dan dijual kembali dari
pengepul botol yang sering beroperasi di berbagai bar. Ia bisa
mendapatkan selusin botol miras dari berbagai merek lengkap dengan
tutupnya hanya dengan Rp 100.000, atau bisa dikatakan harga botol
impot asli sekitar kurang lebih hanya Rp.8000an saja. Meskipun botol
yang ia dapatkan dari pengepul secara acak dan tidak bisa memesan
merek-merek tertentu, Joni tetap mengambil botol dari pengepul dan
meracik ulang minuman dari botol-botol yang sudah tersedia.
Dalam
proses pembuatan miras oplosan ini, Joni mengatakan bahwa bahan-bahan
yang dibutuhkan bukanlah bahan-bahan yang sulit untuk didapatkan.
Joni sendiri meracik 3 merek miras yaitu Jack Daniel's, Smirnoff dan
Belly's. Untuk membuat satu botol minuman Jack Daniel’s Joni hanya
membutuhkan alkohol untuk dikonsumsi (tanpa ada kadar alcohol yang
jelas) , air mineral (air mineral kemasan atau air hasil rebusan) ,
dan juga campuran dari minuman bersoda seperti Coca-cola dan Sprite.
Untuk miras jenis Vodka seperti Smirnoff yang tidak berwarna,
Coca-cola tidak diperlukan karena fungsi dari Coca-cola itu sendiri
sebenarnya hanya untuk memberi warna seperti beer atau whiskey. Untuk
jenis Vodka, Joni menggunakan campuran Sprite sebagai pemanis tanpa
member warna sedikipun pada minuman tersebut. Contohnya adalah Vodka
Mandrine yang sedikit memiliki rasa jeruk didalamnya, Joni akan
menampahkan Sprite dan perisa rasa jeruk didalamnya. Dan untuk
Belly's, bahan-bahan yang dibutuhkan alkohol konsumsi (tanpa adanya
kadar alcohol yang jelas) , air mineral (baik air mineral kemasan
atau air hasil rebusan) , kopi sachet, dan yang terakhir adalah susu
kental manis berasa coklat untuk memperkuat rasa Belly’s yang
mempunyai cita rasa sedikit manis.
Untuk
proses peracikannya, contoh minuman pertama yang akan ia buat adalah
pembuatan minuman berjenis Wiskhey dengan merek Jack Daniels yang
jumlah isi perbotolnya yaitu 750ml. Untuk campuran minuman berjenis
Wiskhey, tidak memiliki banyak campuran dikarenakan minumajenisni
bercita rasa pahit, dan hangat selayaknya alcohol murni. Minuman ini
juga biasanya digunakan sebagai capuran cocktail, hal tersebut juga
membuat racikan dari minuma ini tidak menggunakan banyak bahan
campuran agar tidak mengubah rasa apabila akan digunakan sebagai
bahan campura minuman lainnya. Bahan pertama yang dibutuhkan adalah
sekitar 300ml alkohol murni untuk konsumsi dimasukkan ke dalam botol,
kemudian ditambahkan 300ml air minum, langkah terakhir tambahkan
150ml Coca-cola. Langkah peracikan untuk Smirnoff sama dengan
pembuatan Jack Daniels tapi Coca-cola diganti dengan Sprite. Tahap
peracikan untuk Belly's adalah pertama-tama masukan 350ml alkohol
konsumsi ke dalam botol, kemudian tambah 350ml air minum, dan yang
terakhir masukan kopi sachet dengan tambahan dua sachet susu kental
manis. Semua tahap peracikan minuman pada umunya sama, hanya saja
apabila minuman itu memiliki cita rasa lain seperti buah jeruk atau
leci, maka perisa rasa buah tersebut akan ditambahkan kedalam
campuran tersebut sesuai selera Joni sendiri. Setelah membuat miras,
botolnya ditutup dan dikemas dalam bungkusan plastik. Botol tersebut
kemudian direbus dalam air hangat sekaligus dengan plastiknya. Tujuan
dari merebus botol dengan plastiknya adalah agar botol tersebut
bersih dan plastiknya menyusut menjadi segel.
Joni
mengungkapkan dalam perjalanannya menjual miras oplosan, dia merasa
aman-aman saja asalkan tahu cara menjual mirasnya dengan benar dan
bersih. Namun terkadang Joni juga dilanda rasa khawatir dan juga
takut dengan pihak berwajib. Dalam melakukan penjualan miras, Joni
menggunakan 3 metode pengiriman, bisa dengan menggunakan jasa ojek
online (GoJek, GrabExpress), ekspedisi (JNE, Tiki), dan juga CoD
(Cash on Delivery). Jika melakukan pengiriman dalam jumlah besar,
Joni akan menggunakan jasa ekspedisi karena resiko tertangkap oleh
pihak-pihak berwajib yang menyamar lebih tinggi kalau menggunakan
sistem pengiriman CoD. Karena apabila tertangkap pada saat CoD, pihak
yang berwajib juga akan mendapatkan sejumlah barang bukti yang dapat
memperkuat hukuman yang akan didapat oleh Joni sendiri.
Ir.
Tetty Helfery Sihombing, MP selaku pelaksana tugas Direktur
Standardisasi Produk Pangan, yang di wawancarai melalui telfon,
Selasa (10/7/18) menyatakan bahwa penyebaran Miras Oplosan saat ni
semakin marak terjadi. Penyebaran dilakukan berbagai cara dengan
tujuan untuk mencapai target penjualan dan agar meningkat setiap
harinya.
Tetty
juga menjelaskan bahwa pihak BPOM telah bekerja sama dengan pihak
Polri untuk menindak lanjutin kasus penyebaran miras oplosan ini.
Dirinya mengakui semakin banyak korban yang berjatuhan akibat
mengkonsumsi minuman berbahaya tersebut karena kandungan metanol yang
terdapat dalam miras oplosan bukanlah kandungan untuk dikonsumsi oleh
tubuh manusia melainkan untuk bahan keras seperti cat dinding,
pembersih kuku dan lain-lain.
BPOM
sendiri yang bekerja sama dengan pihak Polri sudah melakukan
pengawasan dan penggeledahan tempat-tempat dimana terjadi nya proses
jual beli miras oplosan. Pihaknya juga meminta kesadaran masyarakat
agar melaporkan dan turut membantu mereka dalam menuntaskan kasus
tersebut.
Karena
perkembangan zaman dimana media sosial juga sudah menjadi tempat
untuk melakukan proses jual beli miras oplosan, Tetty yang di
wawancarai melalui telfon menegaskan bahwa ia dan anggotanya serta
pihak kepolisian juga tidak akan tinggal diam. Proses yang dilakukan
akan terjadi secara bertahap demi kelancaran evakuasi dan penuntasan
kasus yang saat ini mulai membesar di kalangan masyarakat dan
mengalami grafik yang tidak stabil dari tahun ke tahun.
Ancaman
hukuman untuk pengedar miras oplosan ternyata sangat berat. Jika
pembeli meninggal karena mengkonsumsi miras oplosan, pengedar akan
dikenakan KUHP Pasal
204 ayat 1 yang berbunyi:
“Barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi - bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya dihukum penjara selama - lamanya lima belas tahun.”
Dan juga Pasal
204 ayat 2 yang berbunyi :
“Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu sitersalah dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama - lamanya dua puluh tahun.”
Tidak hanya
itu, namun pengedar yang ketahuan melakukan penjualan miras oplosan
dapat dijerat tindak pidana sebagaimana UU RI Nomor 36 tahun 2009
tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Lebih spesifiknya pasal
160 yang berbunyi:
“1) Pemerintah, pemerintah daerah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi yang benar tentang faktor risiko penyakit tidak menular yang mencakup seluruh fase kehidupan.
2) Faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi diet tidak seimbang, kurang aktivitas fisik, merokok, mengkonsumsi alkohol, dan perilaku berlalu lintas yang tidak benar."Selain itu, pengedar juga dapat dijerat oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal yang menjerat diantaranya Pasal 8 yang berbunyi:
“(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:Pasal 8 ini berhubungan dengan pasal 62 yang berbunyi:(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.”
- a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang undangan;
- b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
- c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
- d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
- e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
- g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
- h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
- i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat;
- j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
“(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku."Operasi penjualan miras oplosan bukanlah suatu hal yang baru. Miras oplosan yang dijual oleh Joni termasuk relatif aman jika dibandingkan dengan miras oplosan dari tahun-tahun sebelumnya. Dalam artikel DEPKES tahun 2014, (http://www.depkes.go.id/article/view/14122200003/bahaya-minuman-beralkohol-bagi-kesehatan.html) menurut Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI, dr. Eka Viora, Sp.J (K), alkohol dalam miras oplosan pada saat itu berbeda dengan minuman beralkohol asli.
Kandungan
minuman beralkohol yang biasa dikonsumsi manusia merupakan etyl
alkohol atau etanol dari hasil proses fermentasi madu, gula, sari
buah, atau ubi-ubian. Sementara yang terkandung dalam miras oplosan
adalah metyl alkohol atau metanol. Metanol merupakan zat yang
digunakan dalam berbagai produk industri seperti thinner (pelarut
cat) atau aseton (pembersih cat kuku). Tanpa dicampur apapun, metanol
sangat berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa menyebabkan kematian.
Apalagi jika sudah dicampur dengan berbagai bahan lain yang tidak
jelas jenis dan kandungannya. Metanol bila dikonsumsi oleh tubuh akan
bereaksi menjadi formaldehyde atau formalin yang beracun, berbahaya
bagi kesehatan tubuh manusia. Dr. Eka Viora secara singkat
menjelaskan reaksi dari formalin diantaranya dapat merusak jaringan
saraf pusat, saraf otak, sistem pencernaan, hingga menyebabkan
kebutaan.
Minum
terlalu banyak alkohol dalam jangka waktu panjang akan berdampak
negatif bagi kesehatan manusia. Akan banyak organ tubuh yang rusak
jika kita terus-terusan mengkonsumsi alkohol dalam jumlah berlebih,
berikut adalah dampak buruk konsumsi alkohol bagi kesehatan tubuh.
A.
Dampak negatif pada bagian otak
• Korteks
serebal merupakan bagian tertinggi dari otak. Korteks memproses
informasi dari indera manusia. Dampak alohol terhadap korteks:
1.
Menekan pusat penghambat perilaku, seseorang akan menjadi lebih
banyak bicara.
2.
Penurunan memproses informasi dari indera, seseorang akan mengalami
masalah dalam hal penglihatan, pendengaran, penciuman dan lainnya.
3.
Menghambat proses berfikir, seseorang akan selalu berfikir negatif
atau tidak jernih.
• Sistem
Limbik terdiri dari area otak yang disebut Hippocampus dan septal
area. Sistem limbik ini akan mengontrol emosi dan ingatan manusia.
Nah pengaruhnya ketika mengonsumsi alkohol adalah, seseorang akan
tunduk pada emosi yang berlebihan seperti marah agretivitas, menarik
diri dan lainnya.
• Cerebellum
(Otak Kecil) cerebellum mengkoordinasikan gerakan berbagai otot serta
mengontrol gerakan halus yang akan menjaga kesimbangan manusia.
Ketika manusia mengkonsumsi alkohol, pada bagian ini akan terjadi
masalah seperti jatuh mabuk.
• Hipotalamus
dan Kelenjar Pituitari merupakan daerah otak yang mengontrol dan
mempengaruhi banyak fungsi otomatis otak melalui tindakan medula, dan
mengoordinasikan berbagai bahan kimia dan fungsi endokrin (cairan
seksual, tiroid, dan hormon pertumbuhan). Alkohol akan memiliki efek
yang nyata pada hipotalamus dan kelenjar pituitary, yang akan
mempengaruhi perilaku seksual dan ekskresi urin.
Alkohol
akan menekan pusat saraf di hipotalamus yang mengontrol gairah dan
kinerja seksual.
• Medulla
(Batang Otak) mengontrol atau mempengaruhi semua fungsi tubuh yang
tidak secara langsung manusia pikirkan seperti, bernapas, denyut
jantung, suhu, dan kesadaran. Ketika alkohol sudah mempengaruhi
pusat-pusat di medulla, seseorang akan merasa ngantuk yang berat dan
akhirnya menjadi tidak sadar.
B.
Efek fisik pada manusia
• Ketika
seseorang sering mengonsumsi alkohol akan menyebabkan peningkatan
aktivitas dalam hati menyebabkan kematian sel dan pengerasan jaringan
• Sel-sel
otak di berbagai pusat akan mati, sehingga akan mengurangi massa otak
secara keseluruhan.
• Tukak
perut dan usus dapat terbentuk akibat penggunaan alkohol.
• Tekanan
darah akan meningkat karena jantung akan mengimbangi tekanan darah
yang pada awalnya berkurang yang disebabkan oleh alkohol.
• Akan
terjadi penurunan produksi sel sperma pada pria karena sekresi hormon
seksual.
• Kurang
gizi mengurangi tingkat zat besi dan vitamin B yang mengarah pada
anemia (kekurangan darah).
• Seseorang
akan sering kehilangan keseimbangan dan jatuh, seseorang akan sering
menderita memar dan patah tulang, hal ini akan terjadi ketika usia
selalu bertambah.
C.
Dampak Alkohol: Laki-laki vs Perempuan
ketika
membandingkan laki-laki dan perempuan dengan tinggi, berat, dan
perkembangan badan yang sama, laki-laki cenderung memiliki lebih
banyak otot dan kurang lemak dibandingkan perempuan. Karena jaringan
otot yang dimiliki lebih banyak air dibandingkan jaringan lemak,
dosis alkohol yang diberikan akan terlarut lebih cepat pada laki-laki
dibandingkan dengan perempuan. Oleh karena itu, konsentrasi alkohol
dalam darah yang dihasilkan ddari dosis yang diberikan akan lebih
tinggi ada pada perempuan dibandingkan laki-laki. Perempuan akan
lebih cepat merasakan efek dari dosis alkohol dibandingkan laki-laki.
Ketika seseorang meminum minuman beralkohol sekitar 20% dari alkohol
yang diminum diserap dalam perut dan sekitar 80% diserap dalam usus
kecil. Seberapa alkohol diserap tergantung pada beberapa hal:
-
konsentrasi alkohol dalam minuman; semakin tinggi konsentrasi maka
semakin cepat penyerapannya
-
Jenis minuman; minuman bersoda cenderung mempercepat dalam penyerapan
alkohol
-
Perut kosong atau penuh; dengan adanya makanan di dalam perut akan
memperlambat penyerapan alkohol.
D.
Pengaruh alkohol
1.
Eforia (KAD = 0,03 – 0,12 %)
→ orang
yang menggunakan akan menjadi lebih percaya diri ataupun berani,
→ Kondisi
wajah orang yang mengonsumsi cenderung memerah,
→ ketika
menilai seorang, orang yang mengonsumsi itu cenderung akan mengatakan
hal pertama yang datang kepikirannya dibandingkan memberikan
penilaian yang tepat untuk situasi tertentu,
→ seseorang
yang menggunakan alkohol cenderung memiliki masalah dengan gerakan
halus, seperti kesulitam menulis nama mereka sendiri dan menulis
apapun,
2.
Semangat (KAD = 0,09 – 0,25%)
→ orang
yang menggunakan alkohol cenderung menjadi mudah merasa mengantuk,
→ Memiliki
masalah dalam memahami sesuatu maupun dalam mengingat sesuatu,
→ Tidak
memiliki reaksi yang cepat disituasi tertentu (jika menumpahkan
minuman maupun makanan cenderung hanya akan menatapnya saja tanpa
melakukan apapun),
→ Gerakan
tubuh yang dihasilkan tidak terkoordinasi dengan baik,
→ Dalam
hal keseimbangan cenderung lebih mudah kehilangan keseimbangannya,
→ Pandangan
mata menjadi kabur,
→ Mengalami
kesulitan dalam penginderaan (mendengar, mengecap, merasa, dan
lain-lain)
3.
Kebingungan (KAD 0,18-0,30%)
→ Merasa
kebingungan; tidak tahu sedang berada dimana, dan tidak tahu sedang
melakukan apa,
→ Merasa
pusing dan mungkin saat sedang berjalan langkahnya menjadi tidak
seimbang,
→ Menjadi
sangat emosional; agresif, cenderung menarik diri, atau menjadi
seseorang memiliki rasa kasih sayang yang berlebihan,
→ Saat
sedang melihat pandangan mereka cenderung menjadi kurang jelas
→ Seseorang
menjadi mudah mengantuk,
→ ketika
berbicara seorang yang mengonsumsi menjadi kurang jelas atau cadel,
→ Gerakan
tubuh yang dihasilkan tidak terkoordinasi dengan baik (orang yang
mengonsumsi kesulitan dalam menangkap barang ketika dilemparkan dari
seseorang)
→ orang
yang menggunakan tidak bisa merasakan sakit,
4.
Mabuk (KAD 0,25 - 0,40%)
→ Seorang
yang mengonsumsi hampir tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya
sama sekali,
→ Seorang
yang mengonsumsi tidak mampu untuk menanggapi sentuhan maupun
rangsanganyang diberikan kepada mereka,
→Orang
yang mengonsumsi tidak mampu untuk berdiri maupun berjalan,
→ Orang
yang mengonsumsi cenderung merasakan mual hingga merasa ingin
memuntahkan isi yang ada di dalam perutnya,
→orang
yang menggunakan cenderung mudah hilang kesadarannya,
5.
Koma (KAD = 0,35 – 0,50%)
→ Ketika
mengalami koma orang yang menggunakan menjadi tidak sadarkan diri,
→ Refleks
orang yang mengonsumsi menjadi tidak responsif atau mengalami depresi
(kelopak mata tidak merespon dengan baik terhadap perubahan cahaya),
→ Orang
yang mengonsumsi mengalami penurunan pada suhu tubuhnya, sehingga
orang yang mengonsumsi lebih cepat merasa kedinginan (lebih dingin
dari suhu tubuh normal),
→ Nafas
orang yang mengonsumsi menjadi lebih lambat dan tarikan nafasnya
lebih dalam,
→ Denyut
jantung orang yang mengonsumsi menjadi lebih lambat,
→ orang
yang mengonsumsi mungkin meninggal.
5.
Meninggal (KAD lebih dari 0,50%)
Orang
yang mengonsumsi dapat meninggal.
Anggota
Kelompok Investigasi Miras Impor Oplosan:
> Ariffa Hasanah - 1151003137> Ariabagas Prabangkara Athallariq - 1151003013> Katamala Nurlaili - 1151003087> Klanisia Galuh - 1151003096> Reskiakita - 1151003204> Jhaned Rachmi Putri - 1151003023> Poppy Yendriani - 1151003149> Khairun Alfi Syahri MJ - 1151003129> Kartika Shakira - 1151003143