SCMPlayer

July 10, 2018

UAS Investigasi Multimedia: Oknum Nakal Miras Impor Oplosan


Minuman keras atau miras kembali menjadi sorotan publik. Banyak korban yang harus kehilangan nyawa mereka di akibatkan menenggak miras oplosan yang dijual murah di pasaran. Jika kita menengok beberapa tahun ke belakang, kasus miras oplosan pun juga pernah merenggut banyak korban. Adapun bahan baku yang digunakan dalam pencampuran miras oplosan kebanyakan adalah bahan yang berbahaya bagi tubuh kita, seperti methanol, obat nyamuk dan lainnya. namun tetap saja banyak masyarakat yang masih nekat untuk menenggak miras oplosan meskipun sangat membahayakan bagi tubuhnya sendiri.

Meskipun bahan baku yang di campurkan dalam kasus miras oplosan sangat berbahaya bagi kondisi tubuh, tetapi ada salah satu produsen miras oplosan yang tidak menggunakan methanol sebagai bahan baku mereka. Joni (nama samaran) menggunakan bahan-bahan baku di miras oplosannya seperti air minum, Coca-cola dan alkohol. Dia nekat melakukan kegiatan promosi dan penjualan miras oplosannya melalui media sosial instagram. Bermodalkan botol kaca original dari brand alkohol ternama, hingga saat ini banyak para pembeli Joni yang selalu kembali lagi kepada dirinya untuk membeli miras oplosan tersebut.

Alasan kelompok kami memilih miras oplosan sebagai bahan investigasi untuk mata kuliah investigasi media adalah karena kelompok kami ingin mengetahui apa alasan Joni untuk melakukan kegiatan promosi dan penjualan miras oplosan. Kegiatan yang pada waktu yang lalu pernah banyak menelan korban jiwa. Selain itu pemilihan miras oplosan sebagai topik investigasi dipilih dengan alasan kelompok kami memiliki tantangan tersendiri untuk mengungkap motif apa yang sedang dilakukan pelaku sehingga nekat menjual miras oplosan secara publik melalui sosial media instagram.

Joni adalah salah seorang supplier miras import oplosan yang berdomisili di Jakarta. Ia berperan sebagai peracik, supplier dan sekaligus distributor miras oplosan tersebut. Joni juga merupakan seorang mahasiswa berusia sekitar 21 tahun di Universitas swasta di Jakarta. Tim kami dapat memperoleh data dari Joni dengan mudah dikarenakan adanya koneksi antara Joni dengan salah satu anggota tim kami. Joni meminta proses wawancara hanya dilakukan oleh satu orang anggota dari tim kami yaitu personel yang ia kenal tanpa ditemani anggota kelompok investigasi lainnya. Wawancara dilakukan di tempat tinggalnya sendiri, disamping itu ia juga meminta tidak merekam beberapa percakapan kami atau off the record, hanya merekam bagian tangan tanpa memperlihatkan wajahnya, dan sama sekali tidak menampilkan informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas dirinya. walaupun rekaman yang kami ambil saat wawancara sangat terbatas, meskipun Joni memberikan beberapa syarat dalam proses wawancara, tetapi Joni juga mengatakan apabila kami kekurangan informasi, ia bisa dihubungi dengan sangat mudah dan dapat diwawancarai melalui aplikasi chatting oleh salah satu anggota kami untuk melengkapi informasi investigasi yang kami butuhkan. Anggota kami melakukan wawancara dengan Joni secara terbuka, tanpa menggunakan kamera tersembunyi atau mikrofon untuk taping audio. Joni juga mau menunjukan secara suka rela proses meracik dan pembungkusan miras import oplosan ini.



Joni pertama kali mulai melakukan operasi dagangan miras oplosannya setahun yang lalu dan berawal dari rasa ingin tahu. Alasan Joni pertama kali merasa ingin mulai berjualan miras oplosan adalah karena melihat temannya yang melakukan operasi penjualan ini dan kebetulan hasil atau keuntungan dari penjualan miras import oplosan ini terbilang banyak untuk Joni sebagai seorang mahasiswa. Temannya tersebut kemudian menawarkan untuk mengajarkan model penjualan ini dan tidak lupa juga menjabarkan keuntungan yang akan didapat oleh Joni. Joni menerima tawaran dari temannya dan pada awalnya hanya melakukan penjualan untuk menghabiskan waktu saja, "karena iseng aja" sebutnya. Pada akhirnya Joni melanjutkan penjualan miras oplosan karena menurutnya operasi ini lumayan menguntungkan untuknya. Penjualan miras impor oplosan menjadi cara bagaimana Joni mencari uang jajan sampingan.

Joni sebagai seorang supplier pada umumnya dapat menghasilkan keuntungan dari para penjual miras oplosan yang sudah menjadi re-sellernya sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per botol, walaupun para penjual tersebut dapat menjual dagangannya dengan harga pasaran Rp 250.000 hingga Rp 400.000. Harga jual tersebut merupakan harga pasaran miras import oplosan, jika Joni menjual langsung ke pembelinya, Joni juga akan memasang harga Rp.250.000 – Rp.400.000 dikarenakan apabila ia memasang harga lebih murah, hal itu menyebabkan akan adanya penurunan dipasaran . Selain itu, Joni juga melakukan penjualan secara online. Promosi miras oplosan dia lakukan melalui media sosial Instagram dan target pasar akun instagram miras oplosan milik Joni lebih berfokus menjual kepada murid sekolah tingkat SMA dan mahasiswa walaupun banyak juga permintaan dari tingkat orang dewasa. Jika Joni berhasil melakukan penjualan miras oplosan melalui Instagram, keuntungan yang dia raup dari transaksi tersebut meningkat dari minimal Rp 100.000 hingga Rp 250.000 per botol. Keuntungan tersebut ia dapatkan hanya dengan modal berkisar Rp 120.000 sampai Rp 160.000.

Modal tersebut dia gunakan untuk membeli botol dan bahan dasar. Walaupun isi botol miras yang dijual Joni palsu, namun botol yang dia gunakan merupakan botol bermerek asli yang dia beli dan gunakan kembali. Joni biasanya membeli botol miras untuk diisi dan dijual kembali dari pengepul botol yang sering beroperasi di berbagai bar. Ia bisa mendapatkan selusin botol miras dari berbagai merek lengkap dengan tutupnya hanya dengan Rp 100.000, atau bisa dikatakan harga botol impot asli sekitar kurang lebih hanya Rp.8000an saja. Meskipun botol yang ia dapatkan dari pengepul secara acak dan tidak bisa memesan merek-merek tertentu, Joni tetap mengambil botol dari pengepul dan meracik ulang minuman dari botol-botol yang sudah tersedia.

Dalam proses pembuatan miras oplosan ini, Joni mengatakan bahwa bahan-bahan yang dibutuhkan bukanlah bahan-bahan yang sulit untuk didapatkan. Joni sendiri meracik 3 merek miras yaitu Jack Daniel's, Smirnoff dan Belly's. Untuk membuat satu botol minuman Jack Daniel’s Joni hanya membutuhkan alkohol untuk dikonsumsi (tanpa ada kadar alcohol yang jelas) , air mineral (air mineral kemasan atau air hasil rebusan) , dan juga campuran dari minuman bersoda seperti Coca-cola dan Sprite. Untuk miras jenis Vodka seperti Smirnoff yang tidak berwarna, Coca-cola tidak diperlukan karena fungsi dari Coca-cola itu sendiri sebenarnya hanya untuk memberi warna seperti beer atau whiskey. Untuk jenis Vodka, Joni menggunakan campuran Sprite sebagai pemanis tanpa member warna sedikipun pada minuman tersebut. Contohnya adalah Vodka Mandrine yang sedikit memiliki rasa jeruk didalamnya, Joni akan menampahkan Sprite dan perisa rasa jeruk didalamnya. Dan untuk Belly's, bahan-bahan yang dibutuhkan alkohol konsumsi (tanpa adanya kadar alcohol yang jelas) , air mineral (baik air mineral kemasan atau air hasil rebusan) , kopi sachet, dan yang terakhir adalah susu kental manis berasa coklat untuk memperkuat rasa Belly’s yang mempunyai cita rasa sedikit manis.



Untuk proses peracikannya, contoh minuman pertama yang akan ia buat adalah pembuatan minuman berjenis Wiskhey dengan merek Jack Daniels yang jumlah isi perbotolnya yaitu 750ml. Untuk campuran minuman berjenis Wiskhey, tidak memiliki banyak campuran dikarenakan minumajenisni bercita rasa pahit, dan hangat selayaknya alcohol murni. Minuman ini juga biasanya digunakan sebagai capuran cocktail, hal tersebut juga membuat racikan dari minuma ini tidak menggunakan banyak bahan campuran agar tidak mengubah rasa apabila akan digunakan sebagai bahan campura minuman lainnya. Bahan pertama yang dibutuhkan adalah sekitar 300ml alkohol murni untuk konsumsi dimasukkan ke dalam botol, kemudian ditambahkan 300ml air minum, langkah terakhir tambahkan 150ml Coca-cola. Langkah peracikan untuk Smirnoff sama dengan pembuatan Jack Daniels tapi Coca-cola diganti dengan Sprite. Tahap peracikan untuk Belly's adalah pertama-tama masukan 350ml alkohol konsumsi ke dalam botol, kemudian tambah 350ml air minum, dan yang terakhir masukan kopi sachet dengan tambahan dua sachet susu kental manis. Semua tahap peracikan minuman pada umunya sama, hanya saja apabila minuman itu memiliki cita rasa lain seperti buah jeruk atau leci, maka perisa rasa buah tersebut akan ditambahkan kedalam campuran tersebut sesuai selera Joni sendiri. Setelah membuat miras, botolnya ditutup dan dikemas dalam bungkusan plastik. Botol tersebut kemudian direbus dalam air hangat sekaligus dengan plastiknya. Tujuan dari merebus botol dengan plastiknya adalah agar botol tersebut bersih dan plastiknya menyusut menjadi segel.

Joni mengungkapkan dalam perjalanannya menjual miras oplosan, dia merasa aman-aman saja asalkan tahu cara menjual mirasnya dengan benar dan bersih. Namun terkadang Joni juga dilanda rasa khawatir dan juga takut dengan pihak berwajib. Dalam melakukan penjualan miras, Joni menggunakan 3 metode pengiriman, bisa dengan menggunakan jasa ojek online (GoJek, GrabExpress), ekspedisi (JNE, Tiki), dan juga CoD (Cash on Delivery). Jika melakukan pengiriman dalam jumlah besar, Joni akan menggunakan jasa ekspedisi karena resiko tertangkap oleh pihak-pihak berwajib yang menyamar lebih tinggi kalau menggunakan sistem pengiriman CoD. Karena apabila tertangkap pada saat CoD, pihak yang berwajib juga akan mendapatkan sejumlah barang bukti yang dapat memperkuat hukuman yang akan didapat oleh Joni sendiri.

Ir. Tetty Helfery Sihombing, MP selaku pelaksana tugas Direktur Standardisasi Produk Pangan, yang di wawancarai melalui telfon, Selasa (10/7/18) menyatakan bahwa penyebaran Miras Oplosan saat ni semakin marak terjadi. Penyebaran dilakukan berbagai cara dengan tujuan untuk mencapai target penjualan dan agar meningkat setiap harinya.

Tetty juga menjelaskan bahwa pihak BPOM telah bekerja sama dengan pihak Polri untuk menindak lanjutin kasus penyebaran miras oplosan ini. Dirinya mengakui semakin banyak korban yang berjatuhan akibat mengkonsumsi minuman berbahaya tersebut karena kandungan metanol yang terdapat dalam miras oplosan bukanlah kandungan untuk dikonsumsi oleh tubuh manusia melainkan untuk bahan keras seperti cat dinding, pembersih kuku dan lain-lain.

BPOM sendiri yang bekerja sama dengan pihak Polri sudah melakukan pengawasan dan penggeledahan tempat-tempat dimana terjadi nya proses jual beli miras oplosan. Pihaknya juga meminta kesadaran masyarakat agar melaporkan dan turut membantu mereka dalam menuntaskan kasus tersebut.

Karena perkembangan zaman dimana media sosial juga sudah menjadi tempat untuk melakukan proses jual beli miras oplosan, Tetty yang di wawancarai melalui telfon menegaskan bahwa ia dan anggotanya serta pihak kepolisian juga tidak akan tinggal diam. Proses yang dilakukan akan terjadi secara bertahap demi kelancaran evakuasi dan penuntasan kasus yang saat ini mulai membesar di kalangan masyarakat dan mengalami grafik yang tidak stabil dari tahun ke tahun.

Ancaman hukuman untuk pengedar miras oplosan ternyata sangat berat. Jika pembeli meninggal karena mengkonsumsi miras oplosan, pengedar akan dikenakan KUHP Pasal 204 ayat 1 yang berbunyi:
“Barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi - bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya dihukum penjara selama - lamanya lima belas tahun.”
Dan juga Pasal 204 ayat 2 yang berbunyi :
“Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu sitersalah dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama - lamanya dua puluh tahun.”
Tidak hanya itu, namun pengedar yang ketahuan melakukan penjualan miras oplosan dapat dijerat tindak pidana sebagaimana UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Lebih spesifiknya pasal 160 yang berbunyi:
“1) Pemerintah, pemerintah daerah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi yang benar tentang faktor risiko penyakit tidak menular yang mencakup seluruh fase kehidupan. 
2) Faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi diet tidak seimbang, kurang aktivitas fisik, merokok, mengkonsumsi alkohol, dan perilaku berlalu lintas yang tidak benar."
Selain itu, pengedar juga dapat dijerat oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal yang menjerat diantaranya Pasal 8 yang berbunyi:

(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
  • a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang undangan;
  • b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
  • c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
  • d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
  • e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  • f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
  • g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
  • h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
  • i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat;
  • j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.”
 Pasal 8 ini berhubungan dengan pasal 62 yang berbunyi:
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku."
 Operasi penjualan miras oplosan bukanlah suatu hal yang baru. Miras oplosan yang dijual oleh Joni termasuk relatif aman jika dibandingkan dengan miras oplosan dari tahun-tahun sebelumnya. Dalam artikel DEPKES tahun 2014, (http://www.depkes.go.id/article/view/14122200003/bahaya-minuman-beralkohol-bagi-kesehatan.html) menurut Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI, dr. Eka Viora, Sp.J (K), alkohol dalam miras oplosan pada saat itu berbeda dengan minuman beralkohol asli.
Kandungan minuman beralkohol yang biasa dikonsumsi manusia merupakan etyl alkohol atau etanol dari hasil proses fermentasi madu, gula, sari buah, atau ubi-ubian. Sementara yang terkandung dalam miras oplosan adalah metyl alkohol atau metanol. Metanol merupakan zat yang digunakan dalam berbagai produk industri seperti thinner (pelarut cat) atau aseton (pembersih cat kuku). Tanpa dicampur apapun, metanol sangat berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa menyebabkan kematian. Apalagi jika sudah dicampur dengan berbagai bahan lain yang tidak jelas jenis dan kandungannya. Metanol bila dikonsumsi oleh tubuh akan bereaksi menjadi formaldehyde atau formalin yang beracun, berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Dr. Eka Viora secara singkat menjelaskan reaksi dari formalin diantaranya dapat merusak jaringan saraf pusat, saraf otak, sistem pencernaan, hingga menyebabkan kebutaan.
Minum terlalu banyak alkohol dalam jangka waktu panjang akan berdampak negatif bagi kesehatan manusia. Akan banyak organ tubuh yang rusak jika kita terus-terusan mengkonsumsi alkohol dalam jumlah berlebih, berikut adalah dampak buruk konsumsi alkohol bagi kesehatan tubuh.
A. Dampak negatif pada bagian otak
Korteks serebal merupakan bagian tertinggi dari otak. Korteks memproses informasi dari indera manusia. Dampak alohol terhadap korteks:
1. Menekan pusat penghambat perilaku, seseorang akan menjadi lebih banyak bicara.
2. Penurunan memproses informasi dari indera, seseorang akan mengalami masalah dalam hal penglihatan, pendengaran, penciuman dan lainnya.
3. Menghambat proses berfikir, seseorang akan selalu berfikir negatif atau tidak jernih.
Sistem Limbik terdiri dari area otak yang disebut Hippocampus dan septal area. Sistem limbik ini akan mengontrol emosi dan ingatan manusia. Nah pengaruhnya ketika mengonsumsi alkohol adalah, seseorang akan tunduk pada emosi yang berlebihan seperti marah agretivitas, menarik diri dan lainnya.
Cerebellum (Otak Kecil) cerebellum mengkoordinasikan gerakan berbagai otot serta mengontrol gerakan halus yang akan menjaga kesimbangan manusia. Ketika manusia mengkonsumsi alkohol, pada bagian ini akan terjadi masalah seperti jatuh mabuk.
Hipotalamus dan Kelenjar Pituitari merupakan daerah otak yang mengontrol dan mempengaruhi banyak fungsi otomatis otak melalui tindakan medula, dan mengoordinasikan berbagai bahan kimia dan fungsi endokrin (cairan seksual, tiroid, dan hormon pertumbuhan). Alkohol akan memiliki efek yang nyata pada hipotalamus dan kelenjar pituitary, yang akan mempengaruhi perilaku seksual dan ekskresi urin.
Alkohol akan menekan pusat saraf di hipotalamus yang mengontrol gairah dan kinerja seksual.
Medulla (Batang Otak) mengontrol atau mempengaruhi semua fungsi tubuh yang tidak secara langsung manusia pikirkan seperti, bernapas, denyut jantung, suhu, dan kesadaran. Ketika alkohol sudah mempengaruhi pusat-pusat di medulla, seseorang akan merasa ngantuk yang berat dan akhirnya menjadi tidak sadar.
B. Efek fisik pada manusia
Ketika seseorang sering mengonsumsi alkohol akan menyebabkan peningkatan aktivitas dalam hati menyebabkan kematian sel dan pengerasan jaringan
Sel-sel otak di berbagai pusat akan mati, sehingga akan mengurangi massa otak secara keseluruhan.
Tukak perut dan usus dapat terbentuk akibat penggunaan alkohol.
Tekanan darah akan meningkat karena jantung akan mengimbangi tekanan darah yang pada awalnya berkurang yang disebabkan oleh alkohol.
Akan terjadi penurunan produksi sel sperma pada pria karena sekresi hormon seksual.
Kurang gizi mengurangi tingkat zat besi dan vitamin B yang mengarah pada anemia (kekurangan darah).
Seseorang akan sering kehilangan keseimbangan dan jatuh, seseorang akan sering menderita memar dan patah tulang, hal ini akan terjadi ketika usia selalu bertambah.
C. Dampak Alkohol: Laki-laki vs Perempuan
ketika membandingkan laki-laki dan perempuan dengan tinggi, berat, dan perkembangan badan yang sama, laki-laki cenderung memiliki lebih banyak otot dan kurang lemak dibandingkan perempuan. Karena jaringan otot yang dimiliki lebih banyak air dibandingkan jaringan lemak, dosis alkohol yang diberikan akan terlarut lebih cepat pada laki-laki dibandingkan dengan perempuan. Oleh karena itu, konsentrasi alkohol dalam darah yang dihasilkan ddari dosis yang diberikan akan lebih tinggi ada pada perempuan dibandingkan laki-laki. Perempuan akan lebih cepat merasakan efek dari dosis alkohol dibandingkan laki-laki. Ketika seseorang meminum minuman beralkohol sekitar 20% dari alkohol yang diminum diserap dalam perut dan sekitar 80% diserap dalam usus kecil. Seberapa alkohol diserap tergantung pada beberapa hal:
- konsentrasi alkohol dalam minuman; semakin tinggi konsentrasi maka semakin cepat penyerapannya
- Jenis minuman; minuman bersoda cenderung mempercepat dalam penyerapan alkohol
- Perut kosong atau penuh; dengan adanya makanan di dalam perut akan memperlambat penyerapan alkohol.
D. Pengaruh alkohol
1. Eforia (KAD = 0,03 – 0,12 %)
orang yang menggunakan akan menjadi lebih percaya diri ataupun berani,
Kondisi wajah orang yang mengonsumsi cenderung memerah,
ketika menilai seorang, orang yang mengonsumsi itu cenderung akan mengatakan hal pertama yang datang kepikirannya dibandingkan memberikan penilaian yang tepat untuk situasi tertentu,
seseorang yang menggunakan alkohol cenderung memiliki masalah dengan gerakan halus, seperti kesulitam menulis nama mereka sendiri dan menulis apapun,
2. Semangat (KAD = 0,09 – 0,25%)
orang yang menggunakan alkohol cenderung menjadi mudah merasa mengantuk,
Memiliki masalah dalam memahami sesuatu maupun dalam mengingat sesuatu,
Tidak memiliki reaksi yang cepat disituasi tertentu (jika menumpahkan minuman maupun makanan cenderung hanya akan menatapnya saja tanpa melakukan apapun),
Gerakan tubuh yang dihasilkan tidak terkoordinasi dengan baik,
Dalam hal keseimbangan cenderung lebih mudah kehilangan keseimbangannya,
Pandangan mata menjadi kabur,
Mengalami kesulitan dalam penginderaan (mendengar, mengecap, merasa, dan lain-lain)
3. Kebingungan (KAD 0,18-0,30%)
Merasa kebingungan; tidak tahu sedang berada dimana, dan tidak tahu sedang melakukan apa,
Merasa pusing dan mungkin saat sedang berjalan langkahnya menjadi tidak seimbang,
Menjadi sangat emosional; agresif, cenderung menarik diri, atau menjadi seseorang memiliki rasa kasih sayang yang berlebihan,
Saat sedang melihat pandangan mereka cenderung menjadi kurang jelas
Seseorang menjadi mudah mengantuk,
ketika berbicara seorang yang mengonsumsi menjadi kurang jelas atau cadel,
Gerakan tubuh yang dihasilkan tidak terkoordinasi dengan baik (orang yang mengonsumsi kesulitan dalam menangkap barang ketika dilemparkan dari seseorang)
orang yang menggunakan tidak bisa merasakan sakit,
4. Mabuk (KAD 0,25 - 0,40%)
Seorang yang mengonsumsi hampir tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya sama sekali,
Seorang yang mengonsumsi tidak mampu untuk menanggapi sentuhan maupun rangsanganyang diberikan kepada mereka,
Orang yang mengonsumsi tidak mampu untuk berdiri maupun berjalan,
Orang yang mengonsumsi cenderung merasakan mual hingga merasa ingin memuntahkan isi yang ada di dalam perutnya,
orang yang menggunakan cenderung mudah hilang kesadarannya,
5. Koma (KAD = 0,35 – 0,50%)
Ketika mengalami koma orang yang menggunakan menjadi tidak sadarkan diri,
Refleks orang yang mengonsumsi menjadi tidak responsif atau mengalami depresi (kelopak mata tidak merespon dengan baik terhadap perubahan cahaya),
Orang yang mengonsumsi mengalami penurunan pada suhu tubuhnya, sehingga orang yang mengonsumsi lebih cepat merasa kedinginan (lebih dingin dari suhu tubuh normal),
Nafas orang yang mengonsumsi menjadi lebih lambat dan tarikan nafasnya lebih dalam,
Denyut jantung orang yang mengonsumsi menjadi lebih lambat,
orang yang mengonsumsi mungkin meninggal.
5. Meninggal (KAD lebih dari 0,50%)
Orang yang mengonsumsi dapat meninggal.

Anggota Kelompok Investigasi Miras Impor Oplosan:
> Ariffa Hasanah - 1151003137
> Ariabagas Prabangkara Athallariq - 1151003013
> Katamala Nurlaili - 1151003087
> Klanisia Galuh - 1151003096
> Reskiakita - 1151003204
> Jhaned Rachmi Putri - 1151003023
> Poppy Yendriani - 1151003149
> Khairun Alfi Syahri MJ - 1151003129
> Kartika Shakira - 1151003143