SCMPlayer

May 3, 2017

UTS MenJurII In-depth "Omprengan, Ilegal Namun Esensial"

UTS MenJurII In-depth

"Omprengan, Ilegal Namun Esensial"


Pada suatu sore saat semester 3, setelah menyelesaikan kuliah saya pada hari itu, ibu saya mengirim pesan via Whatsapp. Pesan itu berisi ajakan untuk pulang bareng, karena saya pulang telat dan dia pulang lebih cepat dari biasanya. Kita berjalan ke depan jembatan penyeberangan GOR Sumantri dan mulai menunggu datangnya mobil dengan tulisan "BARAT" di kaca depannya. Kita akhirnya mendapatkan tumpangan setelah menunggu selama 5 menit. Mobil Gran Max tersebut hanya berisi 2 orang, termasuk sang pengemudi. Setelah memasuki mobil tersebut dan membayar ongkos RP 15 ribu, saya berusaha untuk tidur selama perjalanan.

Hendro Wirawan (52) sudah menjadi supir omprengan selama 5 tahun. Omprengan secara umum bisa diartikan sebagai kendaraan pribadi yang digunakan untuk transportasi umum. Berangkat dari satu titik ke titik yang lain. Ongkos naik omprengan antara RP 13.000 hingga RP 25.000 tergantung tujuan, kendaraan, waktu dan kursi. Setelah omprengan berangkat dari pangkalan, dia tidak akan berhenti atau "ngetem" untuk mengangkut penumpang di pinggir jalan. Untuk omprengan yang tidak mempunyai pangkalan, supirnya hanya akan menyisir pinggir jalan di lokasi-lokasi tertentu.

Mahasiswa dan karyawan bekerja menggunakan sumber daya yang tidak tergantikan yakni waktu. Semua kegiatan dalam kehidupan sehari-hari harus dituntaskan dengan efisien. Efisiensi dalam segi waktu, energi, dan uang. Perjalanan dari rumah yang berada di luar Jakarta ke lokasi kantor atau kampus di Jakarta bisa sangat menghabiskan sumber daya. Sering kali jika menggunakan kendaraan pribadi, untuk bisa sampai di tempat tujuan tepat waktu jadwal berangkat harus dipercepat agar terhindar dari macetnya jalan di Jakarta. Ini dapat menghabiskan waktu dan energi, karena keduanya terpakai di jalan.

Jika menggunakan kendaraan umum, sering tidak efisien dalam segi waktu. Ini disebabkan karena kendaraan umum sering ngetem atau berhenti di berbagai stasiun. Menggunakan kendaraan umum juga dapat menjadi tidak efisien dalam segi keuangan, terutama jika tempat tinggal berada jauh dari stasiun dan harus berkali-kali transit kendaraan.

Walaupun saya sesekali terbangun saat omprengan mengambil lebih banyak penumpang, saat masuk tol saya bisa tertidur lelap. Seperti biasa, semua mobil omprengan ke arah Barat melewati Jalan Tol Cawang-Halim dan memasuki Pintu Tol Bekasi Barat. Saat mendekati Metropolitan Mall, saya terbangun dan bersiap untuk turun. Ibu saya bertanya begitu tiba di depan MM, apakan sang supir akan berjalan lurus, ke kiri atau ke kanan di perempatan. "Kiri, ke arah galaxy." ia ucap, sambil melihat ke kaca spion dalam, memerhatikan penumpang lain yang turun. Saya dan ibu saya tidak jadi turun di MM, dan melanjutkan perjalanan.

Menurut Hendro, secara hukum angkutan omprengan emang ilegal, tapi sebenarnya sama dengan membawa mobil pribadi. Jalan-jalan membawa orang walaupun itu penuh. Anggap saja itu keluarga. Namun mengangkut peumpang memang kesannya seperti angkutan umum. Omprengan menggunakan plat hitam tapi menawarkan sebuah jasa, namun bukan angkutan umum.

Menurut Peraturan MENHUB Nomer PM 32 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 3, Angkutan Umum Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah angkutan yang dilayani dengan mobil penumpang umum atau bus umum dalam wilayah perkotaan dan/ atau kawasan tertentu atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mepunyai lintasan dan waktu tetap.

Hendro sendiri adalah supir omprengan yang menyisir dan tidak punya pangkalan tetap. Omprengan tidak terikat oleh organisasi, tak terikat dengan aturan. Aturan dibuat oleh kelompok sendiri. Alasanya adalah karena omprengan bersifat sementara. Orang yang kerja, pagi atau malamnya mempunyai jam kosong, disambi dengan mengompreng. Penumpang omprengan bisa dibilang orang nebeng.

Selama di jalan sepanjang Kalimalang, kami bertiga ngobrol. Prosedur standar yang biasa saya dan ibu saya gunakan jika mendapatkan omprengan yang searah dengan jalan pulang adalah menanyakan nama pengemudi, nomor teleponnya, dan mencatat plat nomor kendaraan tersebut. Saat mobil mendekati perempatan Jaka Permai, kami turun di depan LIA dan berjalan kaki selama 5 menit ke rumah. Beberapa hari kemudian kami pulang di jam yang sama lagi, dan menelpon nomor Pak Hendro. Kali ini kita di antar sampai depan rumah, dan kita menjadi langganan sejak saat itu.

Menurut Peraturan MENHUB Nomer PM 32 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 4, Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.

Hendro berkata jika ada masalah antara omprengan dengan kendaraan umum, biasanya karena sejalur dengan angkutan umum. Contohnya adalah di Jakarta, Cengkareng-Kalideres, omprengan dan angkutan umum berebut penumpang. Sebaliknya, di Bekasi, Jatibening-Galaxy tidak ada efek ke angkutan umum karena tidak berebut penumpang.

Omprengan memang ilegal, tapi menurut Hendro banyak orang yang masih membutuhkan jadi apa salahnya mereka membantu dan mewadahi. Jika yang numpang sudah tidak membutuhan omprengan, mereka akan secara natural pindah. Setelah penumpang berkurang, misalnya karena transportasi dan jalan umum sudah bagus, omprengan akan berkurang dan bubar sendiri.

Data: Peraturan Menteri Perhubungan Republic Indonesia Nomer PM 32 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.